DPRD Pacitan Sahkan Raperda Pilkades, Jadi Landasan Hukum Pemilihan Kepala Desa

Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama DPRD Kabupaten Pacitan terus menunjukkan komitmennya dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan Pilkades yang diwacanakan akan digelar dalam waktu dekat. Penyusunan Raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, sekaligus memastikan seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan tertib, demokratis, dan memiliki kepastian hukum. Sebagai bagian dari proses pembahasan, Bupati Pacitan menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan yang digelar pada Kamis (4/6/2026).

Melalui pembahasan yang intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pacitan, Raperda ini dirancang untuk menjawab berbagai dinamika penyelenggaraan Pilkades, mulai dari mekanisme pencalonan, tahapan pemilihan, hingga berbagai ketentuan teknis lainnya. Kehadiran regulasi yang komprehensif diharapkan mampu menjadi fondasi dalam mewujudkan proses pemilihan kepala desa yang transparan, jujur, adil, dan kondusif. Raperda Pilkades juga menjadi bagian penting dari persiapan menuju pelaksanaan Pilkades serentak yang akan melibatkan puluhan desa di Kabupaten Pacitan. Setelah melalui serangkaian pembahasan, DPRD Kabupaten Pacitan melalui Panitia Khusus (Pansus) XII akhirnya menuntaskan pembahasan Raperda tersebut.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan yang digelar pada Jumat (12/6/2026), Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa resmi disetujui dan ditetapkan melalui penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Pacitan dan Bupati Pacitan.

Penyelesaian Raperda ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan berintegritas. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin pelaksanaan Pilkades yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Juru Bicara Pansus XII DPRD Kabupaten Pacitan, Bagus Surya Pratikna, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Selain itu, regulasi ini juga menjadi pijakan dalam mengawal proses regenerasi kepemimpinan desa agar berlangsung tertib, profesional, dan berintegritas.

Dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap pelaksanaan Pilkades mendatang dapat berjalan lancar, aman, serta mampu melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang berkualitas dan mendapat legitimasi kuat dari masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *