
Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama DPRD Pacitan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menindaklanjuti penyesuaian sejumlah peraturan daerah seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan pidana dalam sistem hukum nasional.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Kejaksaan Negeri Pacitan menyerahkan Legal Opinion (Pendapat Hukum) terkait penyesuaian sanksi pidana dalam peraturan daerah Kabupaten Pacitan. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fariman Isandi Siregar kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di Halaman Wingking Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (10/06).
Penyerahan pendapat hukum itu turut disaksikan pimpinan DPRD Pacitan, Bupati Pacitan, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah. Kehadiran unsur legislatif tersebut menunjukkan dukungan dan pengawalan DPRD terhadap proses harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengatakan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri memiliki peran penting sebagai pedoman dalam melakukan inventarisasi dan penyusunan langkah tindak lanjut terhadap peraturan daerah yang memerlukan penyesuaian.

“Proses penyesuaian regulasi daerah ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bupati, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum menjadi modal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap perkembangan regulasi nasional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fariman Isandi Siregar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya harmonisasi sistem hukum nasional. Konsekuensinya, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap sejumlah peraturan daerah yang masih memuat ketentuan sanksi pidana yang sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru.

“Dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan kurungan sudah tidak digunakan lagi. Yang berlaku adalah sanksi berupa denda sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi daerah,” jelas Fariman.
Melalui pendapat hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri tersebut, DPRD Pacitan bersama Pemerintah Kabupaten Pacitan diharapkan dapat segera menindaklanjuti proses penyesuaian regulasi secara komprehensif, sehingga produk hukum daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
