Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Pacitan Capai Rp1,66 Triliun

PACITAN_Pemerintah Kabupaten Pacitan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pacitan, Senin(06/07/2026)

Dalam pemaparannya, Bupati Pacitan menyampaikan realisasi pendapatan daerah sepanjang tahun 2025 mencapai Rp1.664.784.943.311,05 atau 98,57 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp1.668.011.933.424,00 atau 95,40 persen dari anggaran yang telah direncanakan.Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp59.791.530.623,00 atau 100,60 persen dari target. Adapun pengeluaran pembiayaan tidak terealisasi atau sebesar Rp0.

Dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Pacitan mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp56.564.540.510,05. Bupati menegaskan bahwa penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah penyampaian nota penjelasan tersebut, DPRD Kabupaten Pacitan akan melanjutkan tahapan pembahasan Raperda melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Agenda berikutnya adalah pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pacitan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menelaah secara rinci pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *