Bapemperda DPRD Pacitan Beberkan Evaluasi 4 Raperda dalam Perubahan Propemperda tahun 2026

PACITAN — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pacitan membeberkan perkembangan serta rencana perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Juru bicara anggota Bapemperda DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menjelaskan bahwa perubahan Propemperda Tahun 2026 ini mengevaluasi empat materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
  2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana;
  3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; serta
  4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Bapemperda telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku koordinator penyusunan Propemperda. Selain itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah juga telah dilakukan guna mematangkan draf.

Sebagai bagian dari prosedur penyusunan, Bapemperda turut berkonsultasi mengenai rancangan perubahan Propemperda ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Konsultasi tersebut mencakup pembahasan judul raperda, urgensi dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan, materi pokok, hingga mekanisme penyusunannya.

Dari keempat raperda tersebut, tercatat ada tiga raperda yang hingga kini belum memasuki tahap pembahasan di DPRD, meski proses penyusunannya terus berjalan. Sementara itu, satu raperda tentang Pemilihan Kepala Desa telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) yang akan menjadi acuan regulasi Pilkades 2026.

Di luar keempat raperda di atas, Bapemperda juga menerima usulan tambahan, yakni Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Materi pokok dalam usulan ini adalah transformasi kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi perangkat daerah mandiri berbentuk badan, di mana kepala BPBD berstatus definitif dan tidak lagi dijabat secara ex-officio oleh sekretaris daerah.

Melalui evaluasi dan akselerasi tahapan ini, DPRD Kabupaten Pacitan berharap pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan tepat waktu, aspiratif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Pacitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *