BADAN KEHORMATAN DEWAN

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten bertugas memantau, mengevaluasi, dan menegakkan kode etik serta disiplin anggota DPRD. Fungsinya adalah menjaga martabat, kehormatan, dan keluhuran lembaga DPRD dengan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika atau aturan yang dilakukan oleh anggota dewan.