BADAN ANGGARAN (BANGGAR)

 

PIMPINAN DAN ANGGOTA

BADAN ANGGARAN

Badan Anggaran DPRD Kabupaten adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD dalam rangka menyusun kebijakan anggaran serta memberikan saran dan pendapat terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh pemerintah daerah. Keanggotaan Badan Anggaran berasal dari perwakilan fraksi-fraksi di DPRD, yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Banggar dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh wakil ketua serta sekretaris. Mekanisme kerja Banggar dilakukan dalam bentuk rapat internal, rapat kerja bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Pacitan, serta konsultasi dengan komisi-komisi terkait dan masyarakat.