
dprd.pacitankab.go.id_Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pacitan menerima usulan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Berdasarkan hasil kajian dan koordinasi, dari total lima usulan raperda yang diajukan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa, terdapat catatan khusus mengenai salah satu materi usulan.
Berikut rincian lima usulan Raperda yang diajukan ke DPRD Kabupaten Pacitan:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pemrakarsa: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Materi Pokok: Pengaturan mengenai masa keanggotaan BPD yang berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun, periodesasi BPD dari 3 kali menjadi 2 kali, hak BPD, tunjangan purna tugas BPD, serta tata tertib dan pelaksanaan musyawarah desa.
2. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pemrakarsa: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Materi Pokok: Mengatur unsur perangkat desa (jumlah pelaksana kewilayahan), tahapan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, persyaratan calon, mekanisme pengajuan rekomendasi, hak, kewajiban, hingga larangan bagi perangkat desa.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pemrakarsa: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Pacitan Tahun 2024–2044.
Catatan Penting: Berdasarkan hasil kajian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur serta konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, usulan raperda ini tidak dimasukkan ke dalam Propemperda Kabupaten Pacitan Tahun 2027. Materi mengenai PBG/SLF tersebut disarankan untuk diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
Pemrakarsa: Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Pacitan.
Dasar Hukum: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, Inpres Nomor 9 Tahun 2000, dan Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2025.
Materi Pokok: Penguatan ketahanan keluarga, perlindungan dan pengasuhan anak yang berkualitas, peningkatan kesetaraan gender dalam pembangunan, peningkatan Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Ketimpangan Gender (IKG), serta penurunan prevalensi kekerasan berbasis gender.
5. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
Pemrakarsa: Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pacitan.
Dasar Hukum: UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Materi Pokok: Resmi mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah karena dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kondisi peraturan serta kebutuhan saat ini.
Melalui tahapan inventarisasi dan kajian hukum ini, Bapemperda DPRD Pacitan bersama pihak eksekutif akan memproses daftar usulan tersebut untuk ditetapkan kedalam Propemperda Kabupaten Pacitan Tahun 2027 secara terarah dan sesuai dengan kebutuhan regulasi daerah.
