DPRD Pacitan Kawal Aspirasi Guru Madrasah, Desak Kemenag Benahi Kesejahteraan

DPRD Kabupaten Pacitan menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dengan menindaklanjuti aspirasi terkait rendahnya kesejahteraan guru madrasah non-ASN. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), DPRD menyoroti masih adanya guru madrasah yang menerima honor hanya Rp250 ribu per bulan.

RDP tersebut menjadi bukti bahwa lembaga legislatif tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga aktif mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk menghadirkan solusi konkret atas persoalan yang dihadapi tenaga pendidik keagamaan.

Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan guru madrasah harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, salah satu akar masalah terletak pada belum optimalnya sistem pendataan guru di lingkungan Kemenag.

“Pendataan yang valid sangat penting agar guru madrasah dapat mengakses program pemerintah seperti PPPK, sertifikasi, bantuan subsidi upah, dan berbagai program kesejahteraan lainnya,” ujarnya.

                                                                                               

Selain menyoroti validitas data melalui sistem EMIS GTK, DPRD juga mendorong agar guru madrasah non-ASN memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. DPRD menilai perlindungan sosial tersebut merupakan hak dasar yang semestinya diterima para pendidik.

Tak hanya itu, DPRD Pacitan juga meminta Kemenag meningkatkan kualitas madrasah swasta melalui penguatan tata kelola lembaga, peningkatan kompetensi guru, serta perbaikan sarana dan prasarana pendidikan. Minimnya jumlah pengawas madrasah juga menjadi perhatian, karena kondisi tersebut dinilai menghambat optimalisasi pembinaan dan pengawasan.

Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal aspirasi guru madrasah hingga ada langkah nyata dari pemerintah.

“Kesejahteraan guru non-ASN harus terus diperjuangkan. DPRD akan mengawal persoalan ini agar menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait,” tegasnya.

Data Kemenag Kabupaten Pacitan mencatat terdapat 1.114 guru madrasah swasta di Pacitan. Dari jumlah tersebut, masih banyak yang belum memperoleh kesejahteraan layak meskipun telah mengabdi selama bertahun-tahun. Sementara itu, hanya sekitar tiga persen madrasah yang berstatus negeri, sedangkan sisanya merupakan lembaga swasta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *