Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten bertugas menyusun dan merancang program legislasi daerah, mengkaji serta menyiapkan rancangan peraturan daerah, dan memberikan masukan terhadap usulan perda. Fungsi utamanya adalah mendukung DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

DPRD KABUPATEN PACITAN
Mengawal Pacitan Sejahtera & Bahagia

DPRD KABUPATEN PACITAN
Mengawal Pacitan Sejahtera & Bahagia